A A
RSS

Adab Wanita Sholehah Keluar Rumah

Sun, Dec 13, 2009

An Nisa', Featured

Adab Wanita Sholehah Keluar Rumah

Wanita shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah Swt, Rasul Nya, kedua ayah bundanya dan kepada suaminya (jika dia telah bersuami). Adab sopan santunya jauh berbeda dengan wanita-wanita yang tidak shalihah (wanita thalihat, jahat). Apabila dia keluar rumah maka dia akan memastikan dirinya benar-benar mengikuti sunnah Rasulullah Saw. Dia tidak akan keluar rumah melainkan jika memakai pakaian yang menutup aurat, yaitu sebuah pakaian yang memenuhi ketentuan syari’at Islam, antara lain:

  1. Menutupi seluruh tubuh badan.
  2. Tebal dan tidak  tipis (transparan).
  3. Longgar dan tidak ketat.
  4. Tidak diberi parfum atau minyak wangi yang kuat atau menyengat baunya.
  5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
  6. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita non Muslim (wanita kafir).
  7. Pakaian yang dipakai adalah untuk tujuan ibadah kepada Allah Swt, bukan pakaian untuk menghias diri atau pamer kecantikan diri dan menarik perhatian orang lain atau untuk mencari popularitas.
  8. Warna pakaian terbaik adalah warna gelap dan tidak norak (warna mencolok).

Itulah delapan syarat atau kriteria pakaian Muslimah shalihah yang harus dijaga oleh para Mu’minat shalehah. Kriteria pakaian tersebut telah memenuhi persyaratan apa yang disebut sebagai pakaian TAQWA.

Kewajiban Menutup Aurat.

Allah Swt berfirman:

“Hai anak Adam [umat Manusia], sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa [selalu bertaqwa kepada Allah, berpakaian untuk bertaqwa] Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al ‘araf, 7: 26-27)

Batas aurat wanita

a. Seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan sampe pergelangan.

Allah Swt berfirman,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah. Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (QS. An Nur, 24: 31)

Dari ‘Aisyah Radhiallahuanha berkata, Rasulullah Saw bersabda,

“Wahai Asma’, sesungguhnya wanita apabila telah haidh tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini.” Dan beliau (Rasulullah) mengisyaratkan wajahnya dan kedua tangannya sampe pergelangan. (HR. Abu Daud)

Sesungguhnya wanita diciptakan dalam keadaan fitrahnya senang berhias dan tumbuh dalam keadaan berperhiasan. Perhiasan itu ada dua. Pertama: Yang berasal dari dirinya (tubuhnya) sendiri yang merupakan asal penciptaannya seperti rambut, wajah dan semisalnya. Kedua: Perhiasan yang diambilnya dari luar dirinya kemudian dikenakan untuk memperindah diri seperti anting-anting, cincin, gelang kaki, pewarna kuku (daun pacar) dan selainnya. Kedua jenis perhiasan ini tidak boleh diperlihatkan dihadapan lelaki yang bukan mahram (ajnabi), karena syariat menetapkan hanya pihak-pihak tertentu yang diperkenankan melihat perhiasan si wanita sebagaimana tersebut. Maka satu-satunya jalan untuk memperbaiki keadaan ini adalah dengan kembali kepada hukum yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. [1]

b. Seluruh tubuh kecuali sebiji mata:

Allah Swt berfirman:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya [yaitu sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada] ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab, 33: 59)

Dari Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah Radhiallahuanhuma berkata: “Allah memerintahkan kepada kaum Muslimah untuk menutup kepala dan wajahnya dengan jilbab kecuali satu mata, agar mudah dikenali, bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka.”

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahuanhuma berkata: Abu Shalih mengatakan kepadaku, Muawiyah berkata kepadaku, dari  Ibnu Abbas Radhiallahuanhuma mengenai firman Allah (QS. Al Ahzab, 33: 59): Bahwa Allah Swt memerintahkan kepada isteri-isteri para mukminin jika mereka keluar rumah untuk suatu keperluan, haruslah mereka menutup wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab. Dan hendaklah mereka menampakkan satu mata untuk melihat.

Dari Ummu Salamah Radhiallahuanha berkata: Ketika Allah menurunkan wahyu (QS Ahzab, 33: 59), maka wanita-wanita kalangan Anshar keluar dari rumah-rumah mereka, seakan-akan diatas kepala mereka ada burung gagak dari kain hitam yang mereka pakai.

Selain dari ayat-ayat diatas, ada beberapa hadits yang menyempurnakan adab wanita Muslimah jika mereka keluar rumah. Yaitu tiap-tiap wanita atau isteri Muslimah yang shalihah jika hendak keluar rumah wajib meminta izin kepada suaminya atau penanggung jawabnya (orang tua nya) agar mereka senantiasa berada dalam keridhaan Allah Swt.

Wanita Muslimah atau Isteri Wajib Minta Izin Orang Tua atau Suami.

Dari Anas bin Malik Radhiallahuanhu ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

“Setiap isteri yang keluar rumah tanpa izin suaminya, tetap dalam murka Allah, sehingga kembali kerumahnya atau dimaafkan oleh suaminya.” (pada riwayat lain) setiap malaikat yang ada di langit mengutuknya, dan apa saja yang dilaluinya selain manusia dan jin, sehingga kembali.” [2]

Larangangan Wanita Muslimah Memakai Parfum.

Dibolehkan bagi wanita untuk memakai wangi-wangian apa saja yang disukai, baik yang dipakai dipakaian atau dibadan. Akan tetapi ada ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu Islam mengharamkan wanita memakai wangi-wangian ketika keluar rumah. Karena dapat membangkitkan syahwat dan mengalihkan perhatian bagi siapa saja yang mencium baunya terutama laki-laki.

Dari Abu Musa al Asy’ari Radhiallahuanhu, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

“Tiap-tiap wanita yang menggunakan harum-haruman kemudian keluar melewati sekelompok kaum supaya dicium baunya oleh kaum itu, maka dia adalah seorang wanita penzina (pelacur)  dan setiap mata yang memandangnya juga  telah (ikut) melakukan zina (berzina).” [3]

Dari Abu Musa al-Asy’ari berkata, Rasulullah Saw bersabda:

“Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian keluar rumah dan berjalan melewati satu kaum sehingga mereka dapat mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An-Nasa’I. Hadist No. 5141, 5126, 5143)

Maksud dari hadis di atas adalah bahwa perbuatan seperti itu dapat dikategorikan dengan berzina. Hadits di atas memberikan peringatan, agar Muslimah dapat menghindarkan diri dari perbuatan tersebut yang hanya dilakukan oleh para pezina.

Hadis yang lain, diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallahuanhu, Rasulullah Saw bersabda:

“Siapa saja wanita yang terkena asap wangi-wangian, maka jangan ikut bersama kami untuk melakukan shalat Isya’ pada akhir malam.” (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah Radhiallahuanhu, bahwa ia suatu saat bertemu dengan seorang wanita yang tercium olehnya bau wangi-wangian, dan di bagian belakang pakaiannya terdapat kain yang menyapu tanah. Abu Hurairah berkata, “Wahai amah (hamba) al-Jabbar, apakah engkau datang dari masjid?” Wanita itu menjawab, “Ya”. Abu Hurairah berkata lagi, “Apakah untuk-Nya engkau memakai wangi-wangian?” Wanita itu menjawab, “Ya”. Kemudian Abu Hurairah menjelaskan, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:

“Tidak akan diterima shalat seorang wanita yang memakai wangi-wangian dalam masjid ini, sehingga ia kembali dan mandi seperti ia mandi janabah (junub).” (HR. Abu Dawud)

Oleh karena itu, menjadi perhatian bagi wanita, apabila untuk pergi ke masjid, Islam melarang wanita menggunakan wangi-wangian. Lalu bagaimana hukumnya jika dipakai ke tempat-tempat umum yang banyak berkumpul laki-laki, seperti pasar atau tempat-tempat pembelanjaan lainnya? Ke masjid saja tidak boleh apalagi yang lebih umum, jelas lebih diharamkan lagi.

Inilah diantara ketentuan syari’ah Islam menegenai adab wanita shalihah keluar rumah, dan adalah orang-orang yang shalih dan shalihah apabila diajak kembali kepada syari’ah Allah Rasul Nya, maka jawabannya hanyalah sami’na wa atha’na “kami mendengar dan kami ta’at” (QS. an Nuur, 24: 51 dan QS. Al Ahzaab, 33: 36).

Wallahu a’lam bisshawab…


[1] Perhiasan Wanita Muslimah, oleh Abdullah bin Shalih al-Fauzan (edisi terjemahan).

[2] Diriwayatkan oleh al Khatib al Baghdadi dalam Tarikhnya 6/200 dan ath Thabrani dalam Mu’jam al Ausath 1/164, lihat at Targhiib wa at Tarhiib 3/39 & Majma’ az Zawaa-id 4/313.

[3] HR Ahmad – no: 18879, Tirmidzi – no: 2710, Nasa’ie – no: 5036, Abu Dawud – no: 3642 dan al-Hakim, lihat at Targhiib wa at Tarhiib 3/60.

[4]  Sahih Muslim, Juz: 2. Hal: 448

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogplay

Tags: , , ,

14 Responses to “Adab Wanita Sholehah Keluar Rumah”

  1. Pratama Husnu says:

    Assalaamu’alaykum wrwb.

    Ustad Abu,
    Mohon ijin bertanya dua hal:
    1. Yang manakah yang benar bagi wanita dalam menutup auratnya, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, atau kecuali matanya? Apakah yang terakhir (yg hanya menampakkan mata) telah menasakh hadits Rasulullaah sebelumnya yaitu yang kecuali muka dan telapak tangan?
    2. Jk yg benar adlh menutup seluruh tubuh kecuali mata, apakah itu wajib dilakukan sekarang ketika muslimin dan musliman dalam darul harbi? Sy pernah membaca perkataan Ibnu Taymiyah yg mengatakan, berbeda dg org kafir itu tidak diperintahkan ketika berada di darul harbi, untuk menghindari serangan org kafir.

    Jazaakallaah khair sebelumnya
    Wassalaamu’alaykum wrwb

    Pratama

  2. Wa’alaikumussalam wr wb. Sebenarnya hadits yang mengtakan bahwa aurat wanita ialah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan haditnya deratnya dha’if atau mursal menurut ahli hadits. Namun begitu masih ada juga ulama yang mejadikannya boleh karena haditsnya banyak sehingga derajatnya menjadi hasan.Hadits yang shahih adalah yang sudah dicantumkan dalam makalah adab wanita keluar rumah. Jika sesuatu yang diwajibkan syari’ah maka harus dilakukan sekarang juga jika sudah mampu,dan jika belum maka harus berusaha sekuatnya untuk dapat mengamalkannya.Allah menjamin barang siapa yang sungguh-sungguh ,Allah akan memampukannya,Baca qur’an surah al angkabut ayat 69.Selamat membaca

  3. niken pretty says:

    assalamu’alaikum warahmatullahiwabarokatuh,

    ustad, saya ingin tanya, sekarang alhamdulillah, saya sudah mulai berjilbab. saya ingin memakai niqab untuk memenuhi kriteria tersebut, tetapi, keluarga dan khususnya suami saya masih kurang berkenan.
    bagaimana sikap saya ya ustad??saya sangat bingung.

    demikian, terima kasih.

    wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

  4. wa’alaikumussalam wr wb.Afwan untuk ukht niken pretty,karena pertanyaannya baru dijawab karena keluar kota. Alhamdulillah anti sudahmenyempurnakan pakaian Muslimah sesuai syar;ie dan kini ingin yang lebih sempurna dan terbaik.Namun kendalanya suami kurang berkenan.Ada satu pertanyaan ,apakah penyebab suami tidak berkenan? apakah memakai jilbabnya atau memakai Nicab atau cadarnya.? Jika memaki jilbab sempurna tidak mengapa ,maka itu adalah kesolehan telah mulai melekat pada diri suami anti,maka bersyukurlah dan doakan kepada suami supaya istiqomah dan meningkat kesolehannya. Ketika dia belum berkenan anti memakai cadar,maka barangkali ada kekhawatiran pada dirinya jika nanti isterinya tidak istiqomah dan tidak sabar mengadapi ujian dari orang yang anti syari’ah.Jika ini alasannya maka berdiskusilah dengan baik dengan dasar nash-nash yang shahih,insya Allah suami yang shalih bila diajak diskusi ilmiah dia akan senang dan terbuka.Jangan sampai kehendak anti yang mulia ini justeru terhalang dengan komunikasi yang tidak manis dan mesra.Cita-cita yang mulia hendaklah ditempuh dengan cara yang mulia pula,ajaklah suami anda kesorga dengan syari’ah Islam .selamat berdiskusi ilmiah dengan suami tewrsayang.

  5. dwi says:

    ust artikel cukup menarik tapi gimana atau sampai batas waktu seberapa seorang bertaubat saat membaca artikel ini

  6. abu zidan says:

    Mohon maaf Ustadz,
    Tolong saya diberikan referensi hadits di bawah ini sehingga jelas acuan perintahnya untuk melaksanakannya;

    Dari Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah Radhiallahuanhuma berkata: “Allah memerintahkan kepada kaum Muslimah untuk menutup kepala dan wajahnya dengan jilbab kecuali satu mata, agar mudah dikenali, bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka.”

    Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahuanhuma berkata: Abu Shalih mengatakan kepadaku, Muawiyah berkata kepadaku, dari Ibnu Abbas Radhiallahuanhuma mengenai firman Allah (QS. Al Ahzab, 33: 59): Bahwa Allah Swt memerintahkan kepada isteri-isteri para mukminin jika mereka keluar rumah untuk suatu keperluan, haruslah mereka menutup wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab. Dan hendaklah mereka menampakkan satu mata untuk melihat.

    (Sanad dan matan haditsnya yg lengkap serta perowinya, bukan hanya dalam bahasa latin saja. Soalnya sdh sangat lama sy mencari hadits spt ini tp belum tahu jelas bunyi matan haditsnya dan susunan sanadnya spt apa. Sebelumnya Saya syukuri Jazaakallohu khoiro).

  7. sandhi says:

    Ternyata NU mewajibkan cadar!!! :

    MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
    Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang
    HUKUM KELUARNYA WANITA DENGAN TERBUKA WAJAH DAN KEDUA TANGANNYA

    Pertanyaan :
    Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)

    Jawaban :
    Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi – penj ).
    Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, APABILA TIDAK ADA FITNAH.

    SUMBER :
    Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman123-124, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh; Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jatim dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.

  8. Tarhim says:

    Pabila seseorang tersebut menjalankan isam secara Kaffah dan tidak mengulang perbuatannya lagi

  9. Ummi Cucu says:

    Alhamdulillah saat ini banyak kaum wanita muslim yang menutup auratnya. Tapi satu hal yang sering mereka lupakan adalah menutup kakinya dengan kaus kaki. Semoga ini menjadi perhatian saudara-saudaraku.

  10. alfarq d1 says:

    assalamualaikum saudaraku semua.. saya sedikit memberikan masukan kepada ukhti/akhi, supaya semua akhwat yang memakai kaus kaki pakailah yang bewarna hitam, karna warna yang lain nya itu membuat perhatian mata, jadi nya malah memancing perhatian, apalagi warna putih. jazakumullah

  11. fitri bt mahmud says:

    assalaamu’alaykum, ustadz. afwan shubungan dg pmakaian cadar–bolehkah seorang akhwat yg blm memakai cadar tetapi sdg brusaha mengamalkannya, mlakukan “on-off” dlm pmakaian cadar tsb? keadaan tsb trkadang disbabkan oleh kuat/lemahny iman atau prasaan “diawasi” oleh orang2 yg memandang aneh. jazakallahu khair. wassalaamu’alaykum.

  12. abifasya says:

    Assalamu’alaikum
    Semoga ustadz sehat slalu dan senantiasa mendapat ridla Allah.
    Ustadz telah lama saya mengikuti dakwah dunia maya melaului arrahmah.com, dan baru kali ini saya bisa berkunjung ke website dakwahnya ustadz. Mohon izin bolehkah apa yg ditulis ustadz di blog ini saya tulis ulang (copy paste) di blog saya di http://mpiuika.wordpress.com/
    atau di http://farhansyaddad.wordpress.com/
    Saya tunggu balasannya ustadz, teriring doa jazaakallahu khairan katsiraa.
    Wassalaam

  13. Ust. Abu Jibriel says:

    Waalaikumsalam Wr. Wb.
    Tafadhol akhi, insyaAllah banyak manfaatny..

  14. abifasya says:

    Al hamdulillah, syukron katsiraa atas izinnya.

Leave a Reply

adab Akhlak amerika An Nisa' AS azab baru bencana Berbaik Sangka bin Ladin Ceramah cita-cita cobaan Dakwah Dayyuts debat definisi Demokrasi diskusi do'a Download dowunload dunia dzalim dzikir fadilah Hukum islam Israel Jadwal jadwal rutin Jihad jum'at Kuliah Kuliah Umum Mujahidin musibah Renunagn shalat Taliban thaghut Umum Uswah wanita zionis

Join Our Community

UserOnline